Bagi pengusaha merupakan hal penting untuk
mengetahui, mengenal dan memahami adanya berbagai bentuk Badan Usaha. Baik
badan usaha dalam bentuk milik negara ataupun swasta.
Meskipun secara umum antara Badan Usaha Milik Negara
dengan Badan Usaha Milik Swasta adalah sama yaitu sama-sama sebagai lembaga
usaha. Tetapi dalam beberapa hal mempunyai karakter berbeda antara keduanya.
Pada pokok bahasan ini secara sekilas akan dipaparkan sebagai acuan pengetahuan
yang aplikatif sehubungan pembahasan kewirausahaan.
Badan Usaha
Badan Usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada
masyarakat.
Bentuk-bentuk Badan Usaha:
a. 1. Badan Usaha
Milik Negara
(1) Pengertian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, adalah badan
usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2) Maksud dan tujuan pendirian BUMN
a. Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasioanl
b. Mengejar keuntungan
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
(3) Jenis BUMN
a. Badan usaha perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh Persero
antara lain PT Pertemina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank
BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (Perum) dalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
(4) Peran BUMN dalam perekonomian
Peran BUMN
dalam system perekonomian nasional tersebut adalahsebagai penghasil barang atau
jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Badan
Usaha Swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta didirikan seseorang
atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan
pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang
dan/jasa yang dibutuhkan masyarakat malalui usaha komersial.
Jenis badan usaha swasta:
a. Badan usaha
perorangan
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§
Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
§
Modal sebagian
atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
saham-saham
§
Dipimpin oleh
direksi
§
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
§
Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§
Tidak
memperoleh fasilitas negara
b. Badan usaha firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau
lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu
(firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang
perusahaan.
Kelebihan:
§
Modalnya lebih
besar karena gabungan beberapa orang
§
Kelangsungan
hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
§
Bisa
memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
§
Tanggungjawab
pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
§
Mudah terjadi
perselisihan diantara sekutu perusahaan
§
Apabila salah
satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh
anggota firma.
c. Badan usaha persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair
Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu
komanditer.Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau
menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam sekutu
yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif
mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer,
yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja
dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
§
Cara
pendiriannya mudah
§
Modalnya
relatif besar yang bersumber dari para sekutu
§
Sistem
pengelolaan lebih baik
§
Mudah
memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
§
Sekutu aktif
memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
§
kelangsungan
usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
§
kesulitan untuk
menarik modal yang telah disertakan
d. Badan usaha perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa
Belanda),adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih
yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
Saham adalah
surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan
perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/ dipindahtangankan melalui bursa/ pasar
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
§
Mudah
memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
§
Keprofesionalan
pengelola lebih bisa diandalkan
§
Pemilik saham
dapat sewaktu-waktu memindah tangankan atau menjualnya kepada orang lain
§
Tanggung jawab
pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
§
Proses
pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
§
Spekulasi saham
dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
§
Rahasia badan
usaha kurang terjamin
e. Badan usaha koperasi
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian
tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
§
Koperasi merupakan badan usaha
§
Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi
primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder)
§
Kegiatannya
berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
§
Berdasar atas
asas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a)
memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
b)
menyejahterakan
dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c)
ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam
menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a)
Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka
b)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c)
Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d)
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
e)
Kemandirian
Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut
keanggotaannya. Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat,
yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan
berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan
pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi
produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para
anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba
usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis
usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya:
Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi
primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi
primer.
c) Koperasi
Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum
koperasi pusat.
d) Koperasi Induk,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
gabungan.
Perangkat
Koperasi
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang
terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Lembaga
keuangan
Lembaga
keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah
negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank
dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Dalam praktiknya lembaga keuangan
dapat dibagi menjadi :
1. Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Aktivitas pokok
Bank sebagai Financial Intermediary:
1. Aktivitas
perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal
dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian
menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara
membeli dari masyarakat luas.
2. Berbagai
aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bahan
3. Berbagai
aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan
Disamping itu perbankan juga
melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara
lain meliputi:
·
Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
·
Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank
oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan
pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam
atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti
wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
·
Jasa Kliring (Clearing)
·
Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
·
Jasa Safe Deposit Box
·
Travellers Cheque
·
Bank Card
·
Letter Of Kredit
·
Bank Garansi Dan Refrensi Bank
·
Serta Jasa Bank Lainnya
2. Lembaga
Keuangan Non-Bank
Adapun
jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain
:
•
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan
melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan
instrumen utama saham dan obligasi
•
Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan
investasi dana.
•
Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari
anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota
koperasi dan masyarakat umum.
•
Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan
yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
•
Perusahaan Sewa
guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
•
Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang
bergerak dalam usaha pertanggungan.
•
Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya
adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil
kredit bermasalah.
•
Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
•
Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
Kerjasama, penggabungan dan ekspansi
Dalam
penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan
perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
Joint
Venture
Joint Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Trust
Turst adalah
suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian
masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Holding
Company
Sebuah
perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan
cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.
Sindikat
Sindikat
merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu
perjanjian.
Kartel
Hampir sama
dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan
sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
0 Response to "Bentuk-bentuk Badan Usaha"
Post a Comment