Dalam kehidupan
bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar terjadi
keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut tak
dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak diinginkan,
dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak
tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum
sebagai aturan yang baku dan harus diikuti, namun tetap saja banyak pihak yang
memandang hukum sebagai sesuatu yang bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan. Di
Indonesia penerapan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) baru dapat dilakukan
akhir-akhir ini dikarenakan sudah mulai banyak kasus-kasus yang didalamnya
melibatkan kekayaan intelektual. UU HAKI disahkan pada tahun 2002 yang mengatur
tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HAKI di Indonesia. Dengan adanya UU HAKI
diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya dan
juga menjerat pelaku kejahatan HAKI.
Pengertian
hak kekayaan intelektual
Hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya piker, atau produk pemikiran manusia (The creations of human mind),
(WIPO,1988:3).
Hak kekayaan intelektual
(HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
kelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HKI mencakup hak cipta,
hak paten, dan hak merk. Namun jika dilihat lebih rinci HKI merupakan bagian
dari benda yang tidak berwujud (benda imateriil). HAKI sifatnya berwujud,
berupa, informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Sejarah
perkembangan HKI di Indonesia
1. Peraturan perundang-undangan di
Indonesia dibidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah
kolonial belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI
pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah belanda mengundangkan UU merk tahun
1855, UU paten tahun 1910, dan UU hak cipta tahun 1912. Pada zaman pendudukan
jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan
dibidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
kolonial belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU 1945. UU hak
cipta dan UU merk tetap berlaku namun tidak demikian halnya dengan UU paten
yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan
dalam UU paten yang berada di Batavia, namun pemeriksaan atas permohonan paten
tersebut harus dilakukan di octrooiraad yang berada di Belanda.
2. Pada tahun 1953 menteri kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan peraturan nasional pertama yang mengatur
tentang paten, yaitu pengumuman menteri kehakiman No. J.S 5/41/4, yang mengatur
tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negri dan pengumuman menteri
kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
paten luar negri.
3. Pada tanggal 11 oktober 1961
pemerintah RI mengundangkan UU No.21/1961 tentang merk perusahaan dan merk
perniagaan untuk mengganti UU merk kolonial belanda. UU No.21/1961 mulai
berlaku tanggal 11 november 1961. Penetapan UU merk ini untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/ bajakan.
4. 10 mei 1979 indonesia meratifikasi
konvensi paris (paris convention for the protection
of industrial property (Stockholm revision 1967)) berdasarkan keputusan
presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam konvensi paris itu
belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan, yaitu pasal 1 sampai dengan 12 dan pasal 28 ayat 1.
5. Pada tanggal 12 april 1982 pemerintah
menegaskan UU No.6/1982 tentang hak cipta untuk menggantikan UU hak cipta
peninggalan belanda. Pengesahan UU hak cipta tahun 1982 dimaskudkan untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan dibidang
karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan
bangsa.
6. Pada tanggal 23 juli 1986 presiden RI
membentuk sebuah tim khusus dibidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (tim ini
dikenal dengan Keppres 34)
7. Pada tanggal 19 september 1987
pemerintah RI mengesahkan UU No.7/1987 sebagai perubahan atas UU No.12/1982
tentang hak cipta.
8. Tahun 1988 berdasarkan keputusan
presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan direktorat jendral hak cipta, paten,
dan merk (DJHCPM).
9. Pada tanggal 13 oktober 1989 dewan
perwakilan rakyat menyetujui RUU tentang paten yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No.6/1989 oleh presiden RI pada tanggal 1 november 1989 dan mulai
berlaku tanggal 1 agustus 1991.
10. 28 agustus 1992 pemerintah RI
mengesahkan UU No.19/1992 tentang merk dan mulai berlaku 1 april 1993,
mengantikan UU merk tahun 1961.
11. Tanggal 15 april 1994 pemerintah RI
menandatangani Final act embodying the
result of the Uruguay round F multirateral trade negotiations.
12. Tahun 1997 pemerintah RI merevisi
perangkat peraturan perundang-undangan dibidang HKI, yaitu UU hak cipta 1987,
UU No.6/1982, UU paten 1989 dan UU merk 1992.
13. Akhir tahun 2000 disahkan tiga UU
baru dibidang HKI yaitu, (1) UU No.30/2000 tentang rahasia dagang, UU
No.31/2000 tentang desain industri, dan UU No.32/2000 tentang desain tata letak
sirkuit terpadu.
14. Pada tahun 2000 pula disahkan UU
No.29/2000 tentang verietas tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Prinsip-prinsip
HKI
a) Prinsip ekonomi
Merupakan hak intelektual yang
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
b) Prinsip keadilan
Didalam menciptakan sebuah karya atau
orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam
kepemilikannya.
c) Prinsip kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d) Prinsip sosial
Hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Hak cipta
(copy right)
Hak ekslusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misalnya karya seni untuk
mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri). UU No.19/2002
tentang hak cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode, atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap. Hak cipta yang dilindungi mencakup :
1) Buku, program, dan semua hasil karya
tulis lainnya
2) Ceramah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis
3) Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks
4) Arsitektur
5) Peta
6) Seni batik
7) Fotografi
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73
UU No.19/2002 tentang hak cipta, yang dikenakan hukum pidana dan perampasan
oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak
kekayaan industry (industrial property right)
Hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan
hak kekayaan industry tahun 1883 yang telah di amandemenkan pada tanggal 2
oktober 1979, meliputi :
a) Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta dibidang teknologi. Pelanggaran terhadap hak
paten merupakan tindakan delik aduan seperti diatur dalam pasal 130 s/d 135 UU
No.14/2001, dapat dikenakan hukum pidana.
b) Merk dagang, hasil karya atau
sekumpulan huruf, angka atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluarga pihak lain. Setiap tindakan pidana
terhadap merk merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan
penjara atau denda.
c) Hak desain industry, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Setiap tindakan
pidana terhadap merk merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana,
kurungan penjara/ denda.
d) Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e) Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f) Varietas tanaman, adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekpresi karakteristik genotype
atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies
yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan (pasal 1 ayat 3). Setiap tindakan pidana
kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda.
0 Response to "Hak Atas Kekayaan Intelektual"
Post a Comment