Hak Atas Kekayaan Intelektual



Dalam  kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar terjadi keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagai aturan yang baku dan harus diikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum sebagai sesuatu yang bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan. Di Indonesia penerapan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) baru dapat dilakukan akhir-akhir ini dikarenakan sudah mulai banyak kasus-kasus yang didalamnya melibatkan kekayaan intelektual. UU HAKI disahkan pada tahun 2002 yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HAKI di Indonesia. Dengan adanya UU HAKI diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya dan juga menjerat pelaku kejahatan HAKI.

Pengertian hak kekayaan intelektual
            Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya piker, atau produk pemikiran manusia (The creations of human mind), (WIPO,1988:3).
            Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HKI mencakup hak cipta, hak paten, dan hak merk. Namun jika dilihat lebih rinci HKI merupakan bagian dari benda yang tidak berwujud (benda imateriil). HAKI sifatnya berwujud, berupa, informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Sejarah perkembangan HKI di Indonesia
1.      Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah belanda mengundangkan UU merk tahun 1855, UU paten tahun 1910, dan UU hak cipta tahun 1912. Pada zaman pendudukan jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan dibidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU 1945. UU hak cipta dan UU merk tetap berlaku namun tidak demikian halnya dengan UU paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU paten yang berada di Batavia, namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di octrooiraad yang berada di Belanda.
2.      Pada tahun 1953 menteri kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu pengumuman menteri kehakiman No. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negri dan pengumuman menteri kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negri.
3.      Pada tanggal 11 oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No.21/1961 tentang merk perusahaan dan merk perniagaan untuk mengganti UU merk kolonial belanda. UU No.21/1961 mulai berlaku tanggal 11 november 1961. Penetapan UU merk ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/ bajakan.
4.      10 mei 1979 indonesia meratifikasi konvensi paris (paris convention for the protection of industrial property (Stockholm revision 1967)) berdasarkan keputusan presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam konvensi paris itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu pasal 1 sampai dengan 12 dan pasal 28 ayat 1.
5.      Pada tanggal 12 april 1982 pemerintah menegaskan UU No.6/1982 tentang hak cipta untuk menggantikan UU hak cipta peninggalan belanda. Pengesahan UU hak cipta tahun 1982 dimaskudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan dibidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6.      Pada tanggal 23 juli 1986 presiden RI membentuk sebuah tim khusus dibidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (tim ini dikenal dengan Keppres 34)
7.      Pada tanggal 19 september 1987 pemerintah RI mengesahkan UU No.7/1987 sebagai perubahan atas UU No.12/1982 tentang hak cipta.
8.      Tahun 1988 berdasarkan keputusan presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan direktorat jendral hak cipta, paten, dan merk (DJHCPM).
9.      Pada tanggal 13 oktober 1989 dewan perwakilan rakyat menyetujui RUU tentang paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No.6/1989 oleh presiden RI pada tanggal 1 november 1989 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus 1991.
10.  28 agustus 1992 pemerintah RI mengesahkan UU No.19/1992 tentang merk dan mulai berlaku 1 april 1993, mengantikan UU merk tahun 1961.
11.  Tanggal 15 april 1994 pemerintah RI menandatangani Final act embodying the result of the Uruguay round F multirateral trade negotiations.
12.  Tahun 1997 pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan dibidang HKI, yaitu UU hak cipta 1987, UU No.6/1982, UU paten 1989 dan UU merk 1992.
13.  Akhir tahun 2000 disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu, (1) UU No.30/2000 tentang rahasia dagang, UU No.31/2000 tentang desain industri, dan UU No.32/2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
14.  Pada tahun 2000 pula disahkan UU No.29/2000 tentang verietas tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Prinsip-prinsip HKI
a)      Prinsip ekonomi
Merupakan hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b)      Prinsip keadilan
Didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
c)      Prinsip kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d)      Prinsip sosial
Hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Hak cipta (copy right)
            Hak ekslusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misalnya karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri). UU No.19/2002 tentang hak cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode, atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Hak cipta yang dilindungi mencakup :
1)      Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya
2)      Ceramah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
3)      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4)      Arsitektur
5)      Peta
6)      Seni batik
7)      Fotografi
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 UU No.19/2002 tentang hak cipta, yang dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Hak kekayaan industry (industrial property right)
            Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industry tahun 1883 yang telah di amandemenkan pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi :
a)      Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta dibidang teknologi. Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan seperti diatur dalam pasal 130 s/d 135 UU No.14/2001, dapat dikenakan hukum pidana.
b)      Merk dagang, hasil karya atau sekumpulan huruf, angka atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluarga pihak lain. Setiap tindakan pidana terhadap merk merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan penjara atau denda.
c)      Hak desain industry, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Setiap tindakan pidana terhadap merk merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana, kurungan penjara/ denda.
d)      Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e)      Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f)       Varietas tanaman, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekpresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (pasal 1 ayat 3). Setiap tindakan pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda.

Related Posts :

0 Response to "Hak Atas Kekayaan Intelektual"

Post a Comment