Hukum Bisnis



HUKUM BISNIS


PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Hukum bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industry, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para enterpeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi.

PEMAHAMAN TERHADAP PENGERTIAN HUKUM BISNIS DAN HUBUNGAN HUKUM DENGAN BISNIS
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/ bisnis/ usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/ bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari “business law”. Hukum bisnis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan.
            Sedangakan menurut Dr.Johannes Ibrahi, SH. MHum, hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antara manusia khusunya dalam bidang perdagangan.
            Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/ bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/ binis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahtraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu agar tidak ada pengusaha kuat yang menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur bidang bisnis tersebut (Hukum Bisnis)
            Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (Peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/ dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjaasama bisnis. Kerjasama yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.


FUNGSI, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER-SUMBER HUKUM BISNIS
FUNGSI HUKUM BISNIS
            Adapun fungsi hukum bisnis itu antara lain sebagai berikut:
1.      Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis.
2.      Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis.
3.      Agar terwujud watak dan prilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)

 RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut:
1.      Kontrak bisnis
2.      Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3.      Perusahaan go publik dan pasar modal
4.      Jual beli perusahaan
5.      Penanaman modal/ investasi (PAM/PMDN)
6.      Kepailitana dan likuidasi
7.      Merger, konsilidasi dan akuisisi
8.      Perkreditan dan pembiayaan
9.      Jaminan hutang
10.  Surat-surat berharga
11.  Ketenagakerjaan/ perburuhan
12.  Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
13.  Perlindungan konsumen (UU No.8/ 1999)
14.  Keagenan dan distribusi
15.  Perpajakan
16.  Asuransi
17.  Menyelesaikan sengketa bisnis
18.  Bisnis internasional
19.  Hukum pengakutan baik darat, laut maupun udara
20.  Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi serta pemilik teknologi
21.  Hukum perindustrian/ industry pemungutan
22.  Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan export dan import
23.  Hukum kegiatan pertambangan
24.  Hukum perbankan dan surat-surat berharga
25.  Hukum real estate, bangunan dan perumahan
26.  Hukum perdagangan internasional/ atau perjanjian internasional
27.  Hukum tindak pidana pencucian uang
28.  Hak kekayaan intelektual, yaitu Hak Paten (UU No.14/2001, hak merk UU No.15/2001, Hak Cipta (UU No.119/2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No.29/2000), Rahasia Dagang (UU No.30/2000), Desain Industri (UU No.31/2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No.8/1999)

PENTINGNYA HUKUM BISNIS BAGI PELAKU BISNIS
            Aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
            Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No.8/1999).
            Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal tersebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan label halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya label akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (CV, PT, FIRMA), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, liquiditas, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/ perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (Jual beli/ transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/ WTO, kewajiban pembukuan, dan lain-lain.
            Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tersebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena:
1.      Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/ perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta itikad baik saja.
2.      Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya akktivitas bisnis dalam berbagai sektor serta menggelobalnya sistem perkonomian.

HUKUM BISNIS DI INDONESIA
Sebenarnya dasar-dasar hukum bisnis sudah lama sekali ada di Indonesia. Paling tidak dasar hukum yang tertulis sudah ada dalam kitab undang-undang hukum dagang dan kitab undang-undang hukum perdata, yang mulai dilakukan di Indonesia sejak tahun 1848 berdasarkan asas konkodasi. Bahkan dasar-dasar dari hukum bisnis yang sangat tradisional sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat (seperti hukum kontrak/ hukum perjanjian adat), atau hukum jual beli dagang secara sederhana mengatur interaksi jual beli rakyat indonesia dengan para saudagar asing kala itu, seperti dengan saudagar-saudagar portugis, belanda, arab, hindustan dan lain-lain.

0 Response to "Hukum Bisnis"

Post a Comment