HUKUM BISNIS
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Hukum
bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu
perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek
bisnis.
Hukum
bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan
suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industry, ataupun keuangan yang
berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun
kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para enterpeneur dengan usaha dan
motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin
terjadi.
PEMAHAMAN TERHADAP PENGERTIAN HUKUM BISNIS DAN HUBUNGAN HUKUM
DENGAN BISNIS
Sistem
perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan/ bisnis/ usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan
seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin
terjadinya sistem perdagangan/ bisnis tersebut.
Istilah
hukum bisnis sebagai terjemahan dari “business
law”. Hukum bisnis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan
kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur
tentang cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan
yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan
menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha
tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangakan menurut Dr.Johannes
Ibrahi, SH. MHum, hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang
diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul
dalam aktivitas antara manusia khusunya dalam bidang perdagangan.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum
sangat penting dalam dunia ekonomi/ bisnis sebagai alat pengatur bisnis
tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/ binis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak
berdampak pada kesejahtraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh
rakyat. Negara harus menjamin semua itu agar tidak ada pengusaha kuat yang
menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin,
sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah
peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur
bidang bisnis tersebut (Hukum Bisnis)
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (Peraturan
perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/
dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor
hukum dan tidak mempraktikan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas
(Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Bagaimanapun juga adanya
pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk
kerjaasama bisnis. Kerjasama yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada
bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini
tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap
untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.
FUNGSI, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER-SUMBER HUKUM BISNIS
FUNGSI HUKUM BISNIS
Adapun
fungsi hukum bisnis itu antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai sumber informasi yang berguna
bagi praktisi bisnis.
2. Untuk memahami hak-hak dan
kewajibannya dalam praktik bisnis.
3. Agar terwujud watak dan prilaku
aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang
dijamin oleh kepastian hukum)
RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS
Secara garis besar yang
merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut:
1.
Kontrak
bisnis
2.
Bentuk-bentuk
badan usaha (PT, CV, Firma)
3.
Perusahaan
go publik dan pasar modal
4.
Jual
beli perusahaan
5.
Penanaman
modal/ investasi (PAM/PMDN)
6.
Kepailitana
dan likuidasi
7.
Merger,
konsilidasi dan akuisisi
8.
Perkreditan
dan pembiayaan
9.
Jaminan
hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/ perburuhan
12. Larangan monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat
13. Perlindungan konsumen (UU No.8/ 1999)
14. Keagenan dan distribusi
15. Perpajakan
16. Asuransi
17. Menyelesaikan sengketa bisnis
18. Bisnis internasional
19. Hukum pengakutan baik darat, laut
maupun udara
20. Perlindungan dan jaminan kepastian
hukum bagi pengguna teknologi serta pemilik teknologi
21. Hukum perindustrian/ industry
pemungutan
22. Hukum kegiatan perusahaan
multinasional yang meliputi kegiatan export dan import
23. Hukum kegiatan pertambangan
24. Hukum perbankan dan surat-surat
berharga
25. Hukum real estate, bangunan dan
perumahan
26. Hukum perdagangan internasional/ atau
perjanjian internasional
27. Hukum tindak pidana pencucian uang
28. Hak kekayaan intelektual, yaitu Hak
Paten (UU No.14/2001, hak merk UU No.15/2001, Hak Cipta (UU No.119/2002),
Perlindungan Varietas Tanaman (UU No.29/2000), Rahasia Dagang (UU No.30/2000),
Desain Industri (UU No.31/2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU
No.8/1999)
PENTINGNYA HUKUM BISNIS BAGI PELAKU BISNIS
Aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus
merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis
merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi
dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis
terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisa
berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang
dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah
undang-undang perlindungan konsumen (UU No.8/1999).
Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal
tersebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan label halal dan
kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut
konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk
sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya label akan
terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum mengatur dibidang
bisnis, hukum perusahaan (CV, PT, FIRMA), kepailitan, pasar modal, penanaman
modal PMA/PMDN, kepailitan, liquiditas, merger, akuisisi, perkreditan,
pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/ perburuhan,
hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (Jual beli/ transaksi dagang), hukum
perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan
konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan,
penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/ WTO, kewajiban
pembukuan, dan lain-lain.
Dengan demikian jelas aturan-aturan
hukum tersebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum
itu dibutuhkan karena:
1.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam persetujuan/ perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang
lebih daripada sekedar janji serta itikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan
upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Untuk itu
pemahaman hukum bisnis ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis
dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat
regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas
dari semakin intens dan dinamisnya akktivitas bisnis dalam berbagai sektor
serta menggelobalnya sistem perkonomian.
HUKUM BISNIS DI INDONESIA
Sebenarnya
dasar-dasar hukum bisnis sudah lama sekali ada di Indonesia. Paling tidak dasar
hukum yang tertulis sudah ada dalam kitab undang-undang hukum dagang dan kitab
undang-undang hukum perdata, yang mulai dilakukan di Indonesia sejak tahun 1848
berdasarkan asas konkodasi. Bahkan dasar-dasar dari hukum bisnis yang sangat
tradisional sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat (seperti hukum
kontrak/ hukum perjanjian adat), atau hukum jual beli dagang secara sederhana
mengatur interaksi jual beli rakyat indonesia dengan para saudagar asing kala
itu, seperti dengan saudagar-saudagar portugis, belanda, arab, hindustan dan lain-lain.
0 Response to "Hukum Bisnis"
Post a Comment