Kepailitan adalah sita umum atas
semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana di atur dalam UU No.37
tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang.
Undang-undang ini semakin menjawab berbagai permasalahan kredit macet yang ada
di Indonesia pada waktu itu. Walaupun demikian pasal 22 Undang-undang
kepailitan mengecualikan beberapa harta kekayaan debitur dari harta pailit.
Selain itu, dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata juga
menerangkan tentang jaminan pembayaran harta seorang debitor kepada kreditor.
Dalam pasal 1131 kitab undang-undang hukum perdata disebut bahwa “Segala
kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah
ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan perserikatan
perseorangan”. Hal ini sangat memperjelas tentang obyek dari harta pailit.
Namun dalam perkembangannya, banyak debitor yang berusaha menghindari
berlakunya pasal 1131 kitab undang-undang hukum perdata tersebut dengan
melakukan berbagai perbuatan hukum untuk memindahkan berbagai asetnya sebelum
dijatuhkan keputusan pailit oleh pengadilan Niaga. Hal ini sangat merugikan
kreditur karena semakin berkurangnya
harta yang dipailitkan maka pelunasan utang kepada kreditor menjadi tidak
maksimal. Undang-undang telah melakukan berbagai cara untuk melindungi kreditor
dengan pasal 1341 kitab undang-undang hukum perdata dan pasal 41-49
undang-undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang.
Pengertian Kepailitan
Pailit dapat di artikan debitor dalam keadaan berhenti
membayar hutang karena tidak mampu, kata pailit juga dapat di artikan sebagai
bankcrupt. Kata bankcrupt sendiri mengandung arti banca ruta, dimana kata
tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa
dikatakan demikian karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang
debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang
kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat ditempat
debitor.
Sedangkan dalam pasal 1 angka 1
Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (UU Kepailitan), Kepailitan adalah sita hukum atas semua
kekayaan debitor pailit yang penguruan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan
hakim pengawas.
Pengertian PKPU
Penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) menurut Munir Fuady adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan
oleh undang-undang melalui keputusan pengadilan Niaga, dimana dalam periode
waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk
memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana
perdamaian (Composition Plan)
terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu
merestrukturisasikan utangnya itu. Dengan demikian penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) merupakan semacam moratorium dalam hal ini legal
moratorium.
Dasar Hukum PKPU
Didalam undang-undang kepailitan
No.37 tahun 2004 pasal 222 ayat 2 dikatakan:
“Debitor
yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya
yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran
utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”
Permohonan PKPU oleh si debitor ini
dilakukan sebelum permohonan pernyataan pailit di ajukan oleh pihak lain kepada
debitor. Namun adakalanya PKPU ini di ajukan oleh si debitor pada saat permohonan
pernyataan pailit si debitor oleh pihak lain telah dimohonkan ke pihak
pengadilan. Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan
pembayaran utang (PKPU) ini diperiksa pada saat yang bersamaan maka PKPU ini
harus diputuskan terlebih dahulu.
Menurut Munir Fuady dalam bukunya
“Pengantar Hukum Bisnis” mengatakan: “Akan tetapi, ada kalanya juga sebenarnya
permohonan PKPU oleh debitor terpaksa dilakukan oleh debitor dengan tujuan
untuk melawan permohonan pailit yang telah di ajukan oleh para kreditornya. Jika di ajukan PKPU
padahal permohonan pailit telah dilakukan maka hakim harus mengabulkan PKPU,
dalam hal ini PKPU sementara untuk jangka waktu 45 hari sementara gugatan
pailit gugur demi hukum”.
A.
Akibat PKPU
1)
Kreditor
2)
Bank Indonesia
dalam hal debitor adalah bank
3)
Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM) dalam hal debitor adalah perusahaan efek, bursa efek,
lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian
4)
Menteri
keuangan dalam hal debitor adalah
perusahaan asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang kepentingan public
Dengan
dikabulkannya permohonan PKPU (PKPU sementara) makan berlakulah hal-hal sebagai
berikut:
1)
Selama PKPU
berlangsung, terhadap debitor tidak dapat di ajukan permohonan pailit
2)
Di angkat
seorang Hakim Pengawas yang tugasnya mirip dengan Hakim Pengawas dalam
Kepailitan
3)
Di angkatnya
seorang atau ebih pengurus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kekayaan
debitor
4)
Debitor tetap
dapat melakukan tindakan pengurusan dan tindakan pengalihan atas kekayaan
asalkan mendapat persetujuan pengurus
5)
Tindakan
debitor atas kekayaannya tanpa persetujuan pengurus adalah tidak mengikat
kekayaannya
B.
Berakhirnya PKPU
Atas permintaan hakim pengawas:
·
Debitor, selama
waktu PKPU apabila bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan terhadap
hartanya
·
Debitor telah
murugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya
·
Debitor
melakukan pelanggaran pasal 240 ayat 1 UUK
·
Debitor lalai
melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada
saat atau sesudah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan yang
diisyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor
·
Selama waktu
PKPU, keadaan harta debitor ternya tidak lagi memungkinkan dilanjutkan PKPU
atau keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya
terhadap kreditor pada waktunya.
Asas-Asas Kepailitan
·
Asas
keseimbangan undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan
perwujudan dari asas keseimbangan
·
Asas
kelangsungan usaha dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang
memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan
·
Asas keadaan
asal keadilan ini untuk mencegah terjadi kesewenang-wenangan pihak penagih yang
mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan
tidak mempedulikan kreditor lainnya
·
Asas integrasi
dalam undang-undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan
hukum meterilnya merupakan satu pengertian yang utuh dari sistem hukum perdata
secara perdata nasional
Dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang kepailitan No.37 tahun 2004
ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu, “Debitor yang
mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh keputusan
pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau
lebih kreditornya”.
Tujuan Kepailitan
Tujuan utama kepailitan
adalah untuk melakukan pembagian antara kreditur atas kekayaan debitur oleh
curator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah
atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan
sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat bagikan kepada semua kreditur
sesuai dengan hak masing-masing.
Dasar Hukum Tentang Kepailitan
Adapun peraturan
mengenai kepailitan diindonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara
lain:
1.
UU No.37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewawjiban pembayaran.
2.
UU No.40/2007 tentang perseroan terbatas.
3.
UU No.4/1996 tentang hak tanggungan.
4.
UU No.42/1992 tentang jaminan fiducia.
5.
Pasal-pasal yang terdapat dalam kitab undang-undang Hukum Perdata (BW)
yaitu pasal 1131-1134.
6.
Dan beberapa undang-undang lainnya yang mengatur mengenai BUMN (UU
No.19/2003), Pasar Modal (UU No.8/1995), Yayasan (UU No.16/2001), Koperasi (UU
No.25/1992).
Sejarah perundang-undangan kepailitan diindonesia
telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya
“Verordening Op Het Failissement En Surceance Van Betaling Voor De European In
Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No.217 Jo. Staatblads 1906
No.348 Faillissement Verordening. Dalam tahun 1960-an ke 1970-an secara relatif
masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada pengadilan negri diseluruh
Indonesia, namun sejak tahun 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang
diajukan ke pengadilan negri. Tahun 1998 krisis moneter melanda Indonesia,
banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih sehingga timbul pikiran
untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan
dibidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya
disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 april 1998 pemerintah telah menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1/1998 tentang perubahan atas
undang-undang tentang kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh dewan
perwakilan rakyat menjadi undang-undang, yaitu undang-undang No.4/1998 tentang
penetapan peraturan pemerintah No.1/1998 tentang perubahan atas undang-undang
tentang kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 No.135).
PIHAK YANG DAPAT MELAKUKAN PERMINTAAN KEPAILITAN
Kasus pailitnya Televisi
Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan sejarah perkembangan
televisi ditanah air. Stasius televisi yang didirikan putri sulung presiden
soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali mengudara
pada 1 januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2 jam, yakni
pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siaran pun masih nebeng, yakni di stadion 12 TVRI
senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI
mulai memanjangkan durasi tayangannya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah mengudara
selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang sebagian sahamnya
dimiliki oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada ini memang buruk. Termasuk ketika
memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun televisi dangdut pada
pertengahan 1990-an. Puncaknya, pada tahun 2002 posisi utang TPI sudah mencapai
RP 1,634 Triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan, ancaman pailit pun terjadi.
Ditengah kondisi tersebut, Mbak Tutut minta bantuan
kepada Henry Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya.
Sekedar info, saat itu HT menjabat sebagai direktur utama PT Bimanta Citra Tbk
(BMTR) yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR).
Bimantara Citra merupakan perusahaan kongsi antara bambang trihadmojo, adik
mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang
mbak Tutut sebesar US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI.
Mbak Tutut setuju, HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat
oleh sebuah nota kesepakatan. Dengan penandatanganan nota kesepakatan pada
februari 2003 tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah kenapa setelah saham TPI dikuasai oleh HT, kondisi keuangan TPI
dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 oktober 2009,
pengadilan niaga dipengadilan negri Jakarta pusat mengabulkan Crown Capital
Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes
sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta tentu
saja para pekerja TPI.
Putusan kepailitan kepada TPI tersebut, disinyalir
terjadi karena ada campur tangan makelar khusus (Markus). Betapa tidak, begitu
mudahnya pengadilan negri Jakarta pusat mengabulkan. Menurut direktur utama TPI
saat itu, Sang Nyoman, keberadaan makelar khusus dalam perkara ini disinyalir
sangat kuat mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak
menjadi pertimbangan majelis hukum saat memutuskan perkara ini.
“ada pihak
yang disebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai pengusaha
batu bara berinisial RB”, ujar Nyoman. Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat
pertemuan antara hakim pengawas, tim curator, dan reksi TPI di Jakarta pusat
pada 4 november 2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan
peninjauan kembali kasus tersebut kepada mahkamah agung. Tepat pada 15 desember
2009, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Moppong dengan
hakim anggota Zaharuddin Utama dan M.Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski diputuskan tidak pailit, citra TPI tetap
dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober 2010 TPI berganti nama, logo, dan merk baru
secara resmi, yakni MNC TV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis, sebagaimana layaknya lativi di
re-branding menjadi tvOne. Meski
program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan
bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabarnya
nama MNC sudah kuat di market, bisa jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset
AC Nilsen, ditengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada
april 2005 MNC TV berhasil mencapai posisi pertama dengan 16,6% audience share.
Pada 2013 Komisi Penyiaran Idonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 televisi
terbaik yang dimana MNC TV berhasil duduk diperingkat ke-2 setelah Trans TV.
Peringkat tersebut naik setelah pada 2012 KPI mendudukan MNC TV diperingkat
ke-3.
SYARAT-SYARAT KEPAILITAN
1.
Adanya debitur yang tidak membayar utang
2.
Adanya lebih dari satu kreditur
3.
Adanya lebih dari satu utang
4.
Minimal satu utang sudah jatuh tempo
5.
Minimal satu utang sudah dapat ditagih
6.
Pernyataan pailit diputus oleh pengadilan niaga. Pihak-pihak yang dapat
mengajukan kepailitan dalam pasal 2 UU kepailitan yang baru, yaitu
undang-undang No.37/2004 pihak-piihak yang dapat mengajukan permohonan
kepailitan pada pengadilan niaga adalah:
·
Debitur sendiri
·
Seorang atau lebih krediturnya
·
Kejaksaan untuk kepentingan umum
·
Bank Indonesia (BI) dalam hal debitur merupakan bank
·
Badan pengawas pasar modal (Bapepam) dalam hal debitur merupakan
perusahaan efek
·
Menteri keuangan dalam hal
debitur merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun,
atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
·
Pihak debitur
·
Satu atau lebih kreditur
·
Jaksa untuk kepentingan umum
·
Bank Indonesia jika debiturnya bank
·
Bapepam jika debiturnya bank
·
Menteri keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan
reasuransi dana pension atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
0 Response to "Hukum Kepailitan"
Post a Comment