Hukum Pasar Modal

   Secara sederhana, pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk uang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Investasi dipasar modal telah menjadi pilihan untuk berinvestasi guna mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi disbanding investasi disektor keuangan lain. Dalam satu tahun terakhir ini pertumbuhan aset investor secara agregat telah meningkat secara signifikan yang ditunjukkan dengan kenaikan IHSG secara tajam. Disisi lain untuk membiayai investasinya banyak perusahaan yang telah menjadikan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan.
   Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi disuatu negara.  Karena itu pasar modal dapat berfungsi sebagai :
1)      Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan kedalam kegiatan-kegiatan produksi.
2)      Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
3)      Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan lapangan kerja.
4)      Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.
5)      Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “open market operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral.
6)      Menekan tingginya bunga menuju suatu rate yang reasonable.
7)      Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal. 

Definisi Pasar Modal
Ø  Menurut KBBI : Pasar Modal ialah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau sebagai aktivitas dalam memperjualbelikan surat-surat berharga.
Ø  Tercantum dalam UU Pasar Modal, Pasar Modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik, dimana berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta profesi dan lembaga yang berkaitan dengan efek.

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli
Ø  Menurut Tjipto Darmadji, Pasar Modal adalah suatu tempat untuk memperjuabelikan babagai jenis instrument keuangan yang berjangka panjang, baik itu berbentuk hutang maupun modal sendiri.
Ø  Dahlan Slamat mengatakan bahwa pengertian pasar modal dapat didefinisikan dalam dua arti, yaitu :
a)      Pasar Modal dalam arti sempit merupakan suatu tempat yang telah terorganisir dalam memperdagangkan efek-efek atau biasa disebut dengan bursa efek.
b)      Pasar Modal dalam arti luas adalah pasar abstrak atau konkret yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun keatas.
Ø Menurut Sri Susilo adalah suatu pasar yang konkret guna menyimpan dana jangka panjang.

Instrumen Pasar Modal dan Pelaku yang Mendukung Perdagangan Efek
   Pasar modal atau capital market  merupakan sebuah aktivitas sebagaimana pasar pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal aktivitas pertemuan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan perantaraan broker atau pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau pihak yang memiliki modal atau yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan yang membutuhkan modal adalah perusahaan atau pihak yang akan menjual saham, obligasi dan instrumen pasar modal lainnya.
   Instrument pasar modal adalah semua surat-surat berharga (securities) yang diperdagangkan di Bursa, instrument pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
Sekuritas yang diperdagangkan di bursa efek adalah saham dan obligasi , sedangkan sertifikat diperdagangkan di luar bursa melalui bank pemerintah.
Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal meliputi saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), obligasi (bond), obligasi konversi (confertible bond), right, warrant, dan reksadana, derivative.

1.   Saham
   Saham adalah bukti kepemilikan atau benda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Dengan memilki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperoleh diantaranya adalah sebagai berikut;
a)      Deviden, adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
b)      Capital gain, adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
c)      Manfaat non-finansial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.

Secara umum saham dibagi dalam dua jenis yaitu;
a)      Saham Biasa (Common Stock)
   Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang atau badan usaha terhadap suatu perusahaan. Saham biasa adalah salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal. Bahkan saat ini dengan semakin banyaknya emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa efek, perdagangan saham semakin marak dan menarik para investor untuk terjun dalam jual beli saham. Saham biasa adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh deviden sepanjang perusahaan memperoleh keuntungan. Pemilik saham mempunyai hak suara pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya (one share one vote). Pada saat likuidasi perusahaan, pemilik saham mempunyai hak memperoleh sebagian dari kekayaan setelah semua kewajiban telah dilunasi. Dengan membeli saham, masyarakat akan memperoleh dividen (pembagian keuntungan). Dividen akan dibagikan kepada pembeli saham bila perusahaan mendapat keuntungan; bila tidak mendapat keuntungan maka pembeli saham tidak memperoleh dividen.

b)       Saham Preferen (Preferred Stock)
   Saham preferen merupakan saham yang memiliki likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap tahunnya. Tidak seperti pada saham biasa. Jika pada saham biasa deviden yang dibagikan tergantung dari keuntungan perusahaan, jika perusahaan merugi maka pemegang saham biasa tidak mendapatkan deviden. Pada saham preferen jika perusahaan merugi atau tidak bisa membagikan deviden pada tahun berjalan karena suatu hal, maka deviden akan diakumulasikan dan akan dibayar pada periode berikutnya. Jika perusahaan jatuh bangkrut, maka sisa aset perusahaan akan dibagikan terlebih dahulu kepada pemilik saham preferen, baru setelah itu kepemilik saham biasa. Tetapi pemilik saham preferen tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), seperti layaknya pemegang saham biasa.


Saham preferen disebut juga saham istimewa, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Memiliki hak paling dulu mendapat pembagian dividen.
  2. Memperoleh dividen dalam jumlah yang tetap atau dalam persentase yang tetap.
  3. Memiliki hak tambahan tertentu, seperti: memperoleh tambahan laba selain yang sudah dibagikan secara tetap.

2.   Obilgasi
   Obligasi adalah surat tanda peminjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah suatu tagihan uang atau beban tanggungan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obligasi tersebut, pemegang atau pembeli obligasi memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
   Kupon merupakan bukti untuk menerima pembayaran bunga pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, sedangkan talon merupakan bukti untuk memperoleh lembaran kupon-kupon yang baru apabila yang lama telah habis dipakai. Disamping jenis obligasi yang telah disebut diatas, ada obligasi lainnya yang sifatnya khusus. Obligasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.   Income Bond
   Pada obligasi ini, bunganya tidak perlu dibayar apabila laba perusahaan tidak cukup untuk menutup pembayaran bunga. Income Bond dikeluarkan pada waktu reorganisasi perusahaan dilakukan karena perusahaan dalam kesulitan keuangan.
b.      Convertible Bond
   Obligasi jenis ini mempunyai hak kepada pemegang untuk mengkonversikan atau menukar dengan saham setelah membayar suatu jumlah tertentu.
c.       Callable Bond
   Obligasi jenis ini mempunyai hak kepada pemegang untuk menuntut perusahaan melunasi obligasi dengan suatu harga tertentu lebih cepat dari tanggal jatuh temponya.

Sekuritas yang diperdagangkan di pasar obligasi yaitu :
  1. Obligasi Negara (Government Bond) Adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di BEI antara lain obligasi Negara seri fixed right, seri variable rate, seri zero coupon, obligasi ritel, surat perbendaharaan negara.
  2. Obligasi perusahaan atau obligasi korporasi (Corporate Bond ) Adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta ataupun Negara (BUMN) yang ditawarkan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika. Secara umum obligasi mempunyai 3 karakteristik  yaitu nilai nominal, kupon, dan jatuh tempo.
  3. Obligasi konversi Adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham biasa dengan mencantumkan persyaratan untuk konversi yang tidak sama antara konversi satu dengan yang lainnya.
3.   Right
   Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk turunan dari saham. Right issue (penerbitan right) dilakukan emiten untuk menambah jumlah saham yang beredar. Ini berarti penerbitan right juga akan menambah jumlah modal atau dana yang dimiliki emiten.

4.   Waran
   Seperti right, waran juga merupakan surat berharga yang memberikan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham dan obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan surat berharga untuk menarik minat pemodal. Contoh: PT “B” menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo (pelunasan) setelah lima tahun. Bila kita membeli obligasi PT “B” maka kita akan mendapat bonus dua waran. Selanjutnya, dari setiap waran kita berhak membeli satu lembar saham lagi mulai akhir tahun ketiga. Dengan iming-iming seperti ini diharapkan pemodal akan tertarik membeli obligasi PT “B”.

5.   Reksadana
   Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal. Selain itu, dengan adanya reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ada dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.

6.   Produk turunan atau biasa disebut derivative
   Contoh produk derivative adalah indeks harga saham dan indeks kurs obligasi. Indeks saham dan indeks obligasi adalah angka indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan lindungi nilai (hedging). Perdagangan yang dilakukan tidak memerlukan penyerahan barang secara fisik, melainkan hanya perhitungan untung rugi dari selisih antara harga beli dan harga jual mekanisme perdagangan produk derivative ini dilakukan.
   Dipasar modal terdapat banyak pelaku yang mendukung perdagangan efek yaitu : Emitren, Perusahaan Publik, Bapepam-LK, Bursa efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi, Penasehat Investasi, Manajer Investasi, Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Pasar Modal.

Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Bidang Pasar Modal
   Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Efek : Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
2.      Emiten : Adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3.      Informasi atau Fakta Material : Adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
4.      Insider Traiding :Penjualan dan pembelian saham  oleh karyawan, direktur, dan pemegang saham yang kepemilikannya lebih dari 10% dari perusahaan yang terdafar pada bursa nasional. Dengan demikian transaksi harus dilaporkan tiap bulannya kepada Securities exchange commissions.
5.      Pasar modal : Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
6.      Pihak : Adalah orang-perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
7.      Prinsip Keterbukaan : Adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang pasar modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud dan atau harga dan efek tersebut.
8.      Fiduciary Duty : Adalah hubungan yang legal dua pihak atau lebih yang didalam hukum inggris common law merupakan konsep yang paling diperdebatkan didalam bagian sebuah sistem hukum yang dikenal juga sebagai keadilan.
9.      Tipping : Adalah sebuah perbuatan yang menyediakan informasi non-publik tentang perusahaan terbuka kepada orang yang tidak mempunyai kewenangan atas informasi tersebut.

   Pasar modal baik di Indonesia maupun dinegara lain sangat rawan terhadap tindak pidana seperti penipuan dan manipulasi pasar. Tindak pidana dibidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas, yaitu antara lain adalah “barang” yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi. Kasus perdagangan orang dalam diidentikkan dengan pencurian. Bedanya bila pada pencurian konvesional objeknya adalah materi kepunyaan orang lain, maka pada perdagangan orang dalam objek pencurian tetap milik orang lain tetapi dengan mempergunakan informasi yang seharusnya menjadi milik umum, sehingga dengan begitu pelaku memperoleh keuntungan.
   Inside Traiding merupakan istilah yang mengacu kepada praktik dimana orang dalam (corporate inside) melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi ekslusif yang mereka miliki yang belum tersedia bagi masyarakat atau investor.
   Secara teknis, pelaku orang dalam dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pihak yang mengemban (melaksanakan) kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau pihak yang berada dalam fiduciary position dan pihak yang menerima informasi orang dari pihak pertama (fiduciary position) atau dikenal dengan tipping.
   Pengertian orang dalam yang dimaksud yaitu komisaris, direktur, pegawai emiten orang-perorangan yang karena kedudukan atau profesinya karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi, atau pihak-pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak-pihak di atas tersebut.
   Namun masih ada pihak lain yang disebutkan didalam undang-undang No.8/1995 yang dapat digolongkan sebagai orang dalam, yaitu pihak lain yang menerima informasi dari insider yang masih belum termasuk kategori yang disebutkan dalam pasal 97 ayat 2 undang-undang No.8/1995, yaitu yang menerima informasi secara pasif saja, tetapi digunakan dalam antrian Traiding. Seperti apa yang disebutkan dengan tipping.
   Tipping merupakan pihak lain yang aktif mencari informasi, ataupun yang pasif menerima informasi tanpa mencarinya. Akan tetapi hanya Tipping yang aktif dan inisiatifnya sendiri mencari informasi yang dilarang oleh undang-undang No.8/1995. Bahkan adapula yang disebut dengan secondary tipping yang merupakan pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tipping yang lain.
   Walaupun tidak tegas dinyatakan dalam undang-undang, informasi yang dilarang untuk diperdagangkan adalah informasi yang tergolong dalam corporate information, jika ada orang dalam yang membocorkan informasi yang bukan corporate information, maka hal tersebut bukanlah termasuk insider traiding.
   Sedangkan yang merupakan lingkup informasi atau fakta material adalah setiap informasi atau fakta penting yang relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut menurut pasal 1 angka 7 undang-undang No.8/1995.
   Inside traiding merupakan bentuk transaksi efek yang dilarang, karena dapat menimbulkan adanya ketidak adilan penerimaan informasi yang seharusnya hanya dimiliki oleh pihak tertentu saja, serta mempunyai akses dengan orang dalam, dan juga menunjang adanya transaksi efek yang efisien sehingga akan menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap pasar modal dan berakibat investor tersebut akan mengalihkan investasinya pada bentuk lembaga pembiayaan yang lain.
   Pelanggaran Insider Traiding timbul karena tidak terjaganya keseimbangan antara kepentingan perusahaan untuk menjaga rahasia perusahaan di satu pihak dan hak hak pemegang saham untuk melindungi investasi mereka dipihak lain. Berdasarkan Fiduciary Duty Theory, siapa saja yang dibayar perusahaan untuk melaksanakan tugas yang diberikan, maka dia mempunyai tugas kepada perusahaan untuk menjalankan tugas tersebut sebaik-baiknya (due diligence) dengan ukuran etis dan ekonomis yang tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, yang bersangkutan tidak boleh mengambil manfaat bahkan harus mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan perusahaan.
   Dalam pasal 95, 96, dan 97 Undang-undang No.8/1995 ditentukan bahwa pihak yang mempunyai informasi orang dalam, baik dia merupakan orang dalam atau bukan dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik dimaksud atau perusahaan publik yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud atau memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
   Ketentuan pidana tindakan Insider Traiding diatur dalam pasal 104 undang-undang No.8/1995, dimana setiap pihak yang melakukan insider traiding di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum 15 miliar rupiah.

Kebaikan dan Keburukan dalam Pasar Modal
A.    Kebaikan Pasar Modal
1.     Kebaikan bagi Emiten
Ø Memungkinkan emiten lebih bebas dan fleksibel dalam mengelola dana.
Ø Menjadi salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi emiten.
Ø Tidak terlalu membebani emiten, karena emiten hanya memberikan sejumlah deviden yang nilainya tergantung nilai laba yang diperoleh emiten. Hal ini berlaku jika emiten menjual efek dalam bentuk saham.
2.     Kebaikan bagi Investor
Ø investor dapat memperoleh keuntungan yang disebut deviden atau bunga dari investasinya.
Ø Pasar modal menjadi wahana berinvestasi yang tepat bagi yang ingin berinvestasi dalam surat berharga jangka panjang seperti saham, obligasi dan sebagainya.
Ø Investor dapat leluasa untuk beralih alat investasi dengan jalur jual beli dalam pasar modal yang kemudian diharapkan akan memperoleh capital again.
3.     Kebaikan bagi Pemerintah
Ø Pasar modal berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi karena dengan adanya pasar modal kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar karena dapat mencegah terjadinya kekurangan modal.
Ø Pasar modal menjadi leading indicator (petunjuk penting) tren ekonomi atau kemajuan ekonomi Negara.
Ø Pasar modal mempunyai peran dalam memperluas pertumbuhan lapangan kerja seiring dengan terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi.

B.     Keburukan Pasar Modal
Ø Memungkinkan terjadinya risiko inflasi, yaitu sebuah risiko yang terjadi karena adanya inflasi yang mengakibatkan nilai mata uang turun, sehingga menyebabkan daya beli dari deviden dan bunga yang diperoleh pemodal menurun.
Ø Memungkinkan terjadinya risiko delisting, yaitu sebuah risiko yang terjadi jika surat berharga atau efek yang telah dibeli investor dikeluarkan atau di-delesting dari pasar modal karena alasan tertentu. Salah satu sebab suatu efek di-desliting adalah karena emiten yang telah menjual efek tersebut menderita kerugian atau pailit.
Ø Memungkinkan terjadinya risiko liquiditas, yaitu risiko yang terjadi jika surat berharga yang ingin dijual tidak dapat cepat laku sesuai yang diharapkan.
Ø Memungkinkan terjadinya risiko capital loss, yaitu sebuah risiko jika terjadi adanya kenaikan tingkat bunga bank yang mengakibatkan terjadinya penurunan harga surat-surat berharga. Hal ini karena kenaikan tingkat bunga bank mengakibatkan para investor lebih tertarik berinvestasi dibank daripada berinvestasi dengan membeli surat berharga dipasar modal. Dengan demikian permintaan terhadap surat berharga menurun drastis yang kemudian mengakibatkan harga surat berharga juga mengalami penurunan.
Ø Memungkinkan terjadinya risiko bisnis, yaitu sebuah risiko yang terjadi jika kemampuan emiten dalam menghasilkan laba menurun, sehingga mengakibatkan deviden yang dibayarkan ke investor juga menurun.



0 Response to "Hukum Pasar Modal"

Post a Comment