Secara sederhana, pasar modal dapat
didefinisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan
(sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk uang maupun modal sendiri yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta. Investasi dipasar modal telah menjadi
pilihan untuk berinvestasi guna mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih
tinggi disbanding investasi disektor keuangan lain. Dalam satu tahun terakhir
ini pertumbuhan aset investor secara agregat telah meningkat secara signifikan
yang ditunjukkan dengan kenaikan IHSG secara tajam. Disisi lain untuk membiayai
investasinya banyak perusahaan yang telah menjadikan pasar modal sebagai
alternatif pembiayaan.
Pasar modal dapat memainkan peranan
penting dalam suatu perkembangan ekonomi disuatu negara. Karena itu pasar modal dapat berfungsi
sebagai :
1) Sarana untuk menghimpun dana-dana
masyarakat untuk disalurkan kedalam kegiatan-kegiatan produksi.
2) Sumber pembiayaan yang mudah, murah
dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
3) Mendorong terciptanya kesempatan
berusaha dan sekaligus menciptakan lapangan kerja.
4) Mempertinggi efisiensi alokasi sumber
produksi.
5) Memperkokoh beroperasinya mekanisme
finansial market dalam menata sistem
moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “open market operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral.
6) Menekan tingginya bunga menuju suatu rate yang reasonable.
7) Sebagai alternatif investasi bagi
para pemodal.
Definisi
Pasar Modal
Ø Menurut KBBI : Pasar Modal ialah
seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau sebagai aktivitas
dalam memperjualbelikan surat-surat berharga.
Ø Tercantum dalam UU Pasar Modal,
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek perusahaan publik, dimana berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta profesi dan lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pengertian
Pasar Modal Menurut Para Ahli
Ø Menurut Tjipto
Darmadji, Pasar Modal adalah suatu tempat untuk memperjuabelikan
babagai jenis instrument keuangan yang berjangka panjang, baik itu berbentuk
hutang maupun modal sendiri.
Ø Dahlan Slamat mengatakan bahwa pengertian pasar modal dapat didefinisikan
dalam dua arti, yaitu :
a) Pasar Modal dalam arti sempit merupakan suatu tempat yang telah terorganisir
dalam memperdagangkan efek-efek atau biasa disebut dengan bursa efek.
b) Pasar Modal dalam arti luas adalah pasar abstrak atau konkret yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun keatas.
Ø Menurut Sri Susilo adalah suatu pasar yang
konkret guna menyimpan dana jangka panjang.
Instrumen Pasar Modal dan Pelaku yang Mendukung
Perdagangan Efek
Pasar modal atau capital market merupakan sebuah aktivitas sebagaimana pasar
pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal aktivitas pertemuan antara para
pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan perantaraan broker atau
pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau pihak yang memiliki modal atau
yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan yang membutuhkan modal adalah
perusahaan atau pihak yang akan menjual saham, obligasi dan instrumen pasar
modal lainnya.
Instrument
pasar modal adalah semua surat-surat berharga (securities) yang
diperdagangkan di Bursa, instrument pasar modal ini umumnya bersifat jangka
panjang.
Sekuritas yang
diperdagangkan di bursa efek adalah saham dan obligasi , sedangkan sertifikat
diperdagangkan di luar bursa melalui bank pemerintah.
Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal
meliputi saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), obligasi
(bond), obligasi konversi (confertible bond), right, warrant, dan reksadana,
derivative.
1. Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau benda penyertaan seseorang atau badan
atas suatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik saham mempunyai hak dalam
kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Dengan
memilki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperoleh diantaranya adalah
sebagai berikut;
a) Deviden, adalah
bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
b) Capital gain,
adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
c) Manfaat
non-finansial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara
dalam menentukan jalannya perusahaan.
Secara umum
saham dibagi dalam dua jenis yaitu;
a)
Saham Biasa (Common Stock)
Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang atau badan
usaha terhadap suatu perusahaan. Saham biasa adalah salah satu jenis efek yang
paling banyak diperdagangkan di pasar modal. Bahkan saat ini dengan semakin
banyaknya emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa efek, perdagangan saham
semakin marak dan menarik para investor untuk terjun dalam jual beli saham.
Saham biasa adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham
biasa mempunyai hak untuk memperoleh deviden sepanjang perusahaan memperoleh
keuntungan. Pemilik saham mempunyai hak suara pada RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya (one share one vote).
Pada saat likuidasi perusahaan, pemilik saham mempunyai hak memperoleh sebagian
dari kekayaan setelah semua kewajiban telah dilunasi. Dengan membeli saham,
masyarakat akan memperoleh dividen (pembagian keuntungan). Dividen akan
dibagikan kepada pembeli saham bila perusahaan mendapat keuntungan; bila tidak
mendapat keuntungan maka pembeli saham tidak memperoleh dividen.
b)
Saham
Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan
saham yang memiliki likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh,
pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap
setiap tahunnya. Tidak seperti pada saham biasa. Jika pada saham biasa deviden
yang dibagikan tergantung dari keuntungan perusahaan, jika perusahaan merugi
maka pemegang saham biasa tidak mendapatkan deviden. Pada saham preferen jika
perusahaan merugi atau tidak bisa membagikan deviden pada tahun berjalan karena
suatu hal, maka deviden akan diakumulasikan dan akan dibayar pada periode
berikutnya. Jika perusahaan jatuh bangkrut, maka sisa aset perusahaan akan
dibagikan terlebih dahulu kepada pemilik saham preferen, baru setelah itu
kepemilik saham biasa. Tetapi pemilik saham preferen tidak memiliki hak suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), seperti layaknya pemegang saham biasa.
Saham preferen
disebut juga saham istimewa, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki hak paling dulu mendapat pembagian dividen.
- Memperoleh dividen dalam jumlah yang tetap atau dalam persentase yang tetap.
- Memiliki hak tambahan tertentu, seperti: memperoleh tambahan laba selain yang sudah dibagikan secara tetap.
2. Obilgasi
Obligasi adalah surat tanda
peminjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu
tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah suatu tagihan uang atau
beban tanggungan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obligasi tersebut,
pemegang atau pembeli obligasi memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga
tertentu yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
Kupon merupakan bukti untuk
menerima pembayaran bunga pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan,
sedangkan talon merupakan bukti untuk memperoleh lembaran kupon-kupon yang baru
apabila yang lama telah habis dipakai. Disamping jenis obligasi yang telah
disebut diatas, ada obligasi lainnya yang sifatnya khusus. Obligasi yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Income Bond
Pada obligasi ini, bunganya tidak perlu dibayar apabila laba perusahaan
tidak cukup untuk menutup pembayaran bunga. Income Bond dikeluarkan pada waktu
reorganisasi perusahaan dilakukan karena perusahaan dalam kesulitan keuangan.
b. Convertible Bond
Obligasi jenis ini mempunyai hak kepada pemegang untuk mengkonversikan atau
menukar dengan saham setelah membayar suatu jumlah tertentu.
c. Callable Bond
Obligasi jenis ini mempunyai hak kepada pemegang untuk menuntut perusahaan
melunasi obligasi dengan suatu harga tertentu lebih cepat dari tanggal jatuh
temponya.
Sekuritas yang
diperdagangkan di pasar obligasi yaitu :
- Obligasi Negara (Government Bond) Adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di BEI antara lain obligasi Negara seri fixed right, seri variable rate, seri zero coupon, obligasi ritel, surat perbendaharaan negara.
- Obligasi perusahaan atau obligasi korporasi (Corporate Bond ) Adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta ataupun Negara (BUMN) yang ditawarkan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika. Secara umum obligasi mempunyai 3 karakteristik yaitu nilai nominal, kupon, dan jatuh tempo.
- Obligasi konversi Adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham biasa dengan mencantumkan persyaratan untuk konversi yang tidak sama antara konversi satu dengan yang lainnya.
3. Right
Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli
saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk turunan dari saham.
Right issue (penerbitan right) dilakukan emiten untuk menambah jumlah saham yang
beredar. Ini berarti penerbitan right juga akan menambah jumlah modal atau dana
yang dimiliki emiten.
4. Waran
Seperti right, waran juga merupakan surat berharga yang memberikan hak
untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga tertentu. Bedanya,
waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham dan
obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan
surat berharga untuk menarik minat pemodal. Contoh: PT “B” menerbitkan obligasi
dengan jatuh tempo (pelunasan) setelah lima tahun. Bila kita membeli obligasi
PT “B” maka kita akan mendapat bonus dua waran. Selanjutnya, dari setiap waran
kita berhak membeli satu lembar saham lagi mulai akhir tahun ketiga. Dengan
iming-iming seperti ini diharapkan pemodal akan tertarik membeli obligasi PT
“B”.
5. Reksadana
Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu
dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal. Selain itu, dengan adanya
reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi
di pasar modal Indonesia. Ada dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan
bentuk kontrak.
6. Produk turunan atau biasa disebut
derivative
Contoh produk
derivative adalah indeks harga saham dan indeks kurs obligasi. Indeks saham dan
indeks obligasi adalah angka indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi
dan lindungi nilai (hedging). Perdagangan yang dilakukan tidak memerlukan
penyerahan barang secara fisik, melainkan hanya perhitungan untung rugi dari
selisih antara harga beli dan harga jual mekanisme perdagangan produk
derivative ini dilakukan.
Dipasar modal terdapat banyak pelaku
yang mendukung perdagangan efek yaitu : Emitren, Perusahaan Publik, Bapepam-LK,
Bursa efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, Perantara
Pedagang Efek, Penjamin Emisi, Penasehat Investasi, Manajer Investasi, Lembaga
Penunjang Pasar Modal dan Profesi Pasar Modal.
Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Bidang Pasar Modal
Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Efek : Adalah surat berharga, yaitu
surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek,
dan setiap derivative dari efek.
2. Emiten : Adalah pihak yang melakukan
penawaran umum.
3. Informasi atau Fakta Material :
Adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian,
atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau
keputusan pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau
fakta tersebut.
4. Insider Traiding :Penjualan dan
pembelian saham oleh karyawan, direktur,
dan pemegang saham yang kepemilikannya lebih dari 10% dari perusahaan yang
terdafar pada bursa nasional. Dengan demikian transaksi harus dilaporkan tiap
bulannya kepada Securities exchange
commissions.
5. Pasar modal : Adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
6. Pihak : Adalah orang-perseorangan,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
7. Prinsip Keterbukaan : Adalah pedoman
umum yang mensyaratkan Emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada
undang-undang pasar modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu
yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat
berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud dan atau
harga dan efek tersebut.
8. Fiduciary Duty : Adalah hubungan yang
legal dua pihak atau lebih yang didalam hukum inggris common law merupakan konsep yang paling diperdebatkan didalam
bagian sebuah sistem hukum yang dikenal juga sebagai keadilan.
9. Tipping : Adalah sebuah perbuatan
yang menyediakan informasi non-publik tentang perusahaan terbuka kepada orang
yang tidak mempunyai kewenangan atas informasi tersebut.
Pasar modal baik di Indonesia maupun
dinegara lain sangat rawan terhadap tindak pidana seperti penipuan dan manipulasi
pasar. Tindak pidana dibidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas,
yaitu antara lain adalah “barang” yang menjadi objek dari tindak pidana adalah
informasi. Kasus perdagangan orang dalam diidentikkan dengan pencurian. Bedanya
bila pada pencurian konvesional objeknya adalah materi kepunyaan orang lain,
maka pada perdagangan orang dalam objek pencurian tetap milik orang lain tetapi
dengan mempergunakan informasi yang seharusnya menjadi milik umum, sehingga
dengan begitu pelaku memperoleh keuntungan.
Inside Traiding merupakan istilah yang mengacu kepada praktik dimana orang dalam (corporate inside) melakukan transaksi
sekuritas dengan menggunakan informasi ekslusif yang mereka miliki yang belum
tersedia bagi masyarakat atau investor.
Secara teknis, pelaku orang dalam dapat
dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pihak yang mengemban (melaksanakan)
kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau pihak yang
berada dalam fiduciary position dan
pihak yang menerima informasi orang dari pihak pertama (fiduciary position) atau dikenal dengan tipping.
Pengertian orang dalam yang dimaksud
yaitu komisaris, direktur, pegawai emiten orang-perorangan yang karena
kedudukan atau profesinya karena hubungan usahanya dengan emiten atau
perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi, atau
pihak-pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak-pihak di atas
tersebut.
Namun masih ada pihak lain yang
disebutkan didalam undang-undang No.8/1995 yang dapat digolongkan sebagai orang
dalam, yaitu pihak lain yang menerima informasi dari insider yang masih belum
termasuk kategori yang disebutkan dalam pasal 97 ayat 2 undang-undang
No.8/1995, yaitu yang menerima informasi secara pasif saja, tetapi digunakan
dalam antrian Traiding. Seperti apa
yang disebutkan dengan tipping.
Tipping merupakan
pihak lain yang aktif mencari informasi, ataupun yang pasif menerima informasi
tanpa mencarinya. Akan tetapi hanya Tipping
yang aktif dan inisiatifnya sendiri mencari informasi yang dilarang oleh
undang-undang No.8/1995. Bahkan adapula yang disebut dengan secondary tipping yang merupakan pihak
lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tipping yang lain.
Walaupun tidak tegas dinyatakan dalam
undang-undang, informasi yang dilarang untuk diperdagangkan adalah informasi
yang tergolong dalam corporate
information, jika ada orang dalam yang membocorkan informasi yang bukan corporate information, maka hal tersebut
bukanlah termasuk insider traiding.
Sedangkan yang merupakan lingkup
informasi atau fakta material adalah setiap informasi atau fakta penting yang
relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga
efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain
yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut menurut pasal 1 angka 7
undang-undang No.8/1995.
Inside traiding merupakan bentuk transaksi efek yang dilarang, karena dapat menimbulkan
adanya ketidak adilan penerimaan informasi yang seharusnya hanya dimiliki oleh
pihak tertentu saja, serta mempunyai akses dengan orang dalam, dan juga
menunjang adanya transaksi efek yang efisien sehingga akan menimbulkan
ketidakpercayaan investor terhadap pasar modal dan berakibat investor tersebut
akan mengalihkan investasinya pada bentuk lembaga pembiayaan yang lain.
Pelanggaran Insider Traiding timbul karena tidak terjaganya keseimbangan antara
kepentingan perusahaan untuk menjaga rahasia perusahaan di satu pihak dan hak
hak pemegang saham untuk melindungi investasi mereka dipihak lain. Berdasarkan Fiduciary Duty Theory, siapa saja yang
dibayar perusahaan untuk melaksanakan tugas yang diberikan, maka dia mempunyai
tugas kepada perusahaan untuk menjalankan tugas tersebut sebaik-baiknya (due diligence) dengan ukuran etis dan ekonomis
yang tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, yang bersangkutan tidak boleh
mengambil manfaat bahkan harus mengorbankan kepentingan pribadi untuk
kepentingan perusahaan.
Dalam pasal 95, 96, dan 97
Undang-undang No.8/1995 ditentukan bahwa pihak yang mempunyai informasi orang
dalam, baik dia merupakan orang dalam atau bukan dilarang melakukan pembelian
atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik dimaksud atau perusahaan
publik yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk
melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud atau memberi informasi
orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan
informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
Ketentuan pidana tindakan Insider Traiding diatur dalam pasal 104
undang-undang No.8/1995, dimana setiap pihak yang melakukan insider traiding di
ancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum 15 miliar
rupiah.
Kebaikan dan Keburukan dalam Pasar Modal
A. Kebaikan Pasar
Modal
1. Kebaikan
bagi Emiten
Ø Memungkinkan emiten lebih bebas dan
fleksibel dalam mengelola dana.
Ø Menjadi salah satu sumber pembiayaan
jangka panjang bagi emiten.
Ø Tidak terlalu membebani emiten,
karena emiten hanya memberikan sejumlah deviden yang nilainya tergantung nilai
laba yang diperoleh emiten. Hal ini berlaku jika emiten menjual efek dalam
bentuk saham.
2. Kebaikan
bagi Investor
Ø investor dapat memperoleh keuntungan
yang disebut deviden atau bunga dari investasinya.
Ø Pasar modal menjadi wahana berinvestasi
yang tepat bagi yang ingin berinvestasi dalam surat berharga jangka panjang
seperti saham, obligasi dan sebagainya.
Ø Investor dapat leluasa untuk beralih
alat investasi dengan jalur jual beli dalam pasar modal yang kemudian
diharapkan akan memperoleh capital again.
3. Kebaikan
bagi Pemerintah
Ø Pasar modal berperan dalam mendorong
laju pertumbuhan ekonomi karena dengan adanya pasar modal kegiatan ekonomi
dapat berjalan dengan lancar karena dapat mencegah terjadinya kekurangan modal.
Ø Pasar modal menjadi leading indicator (petunjuk penting)
tren ekonomi atau kemajuan ekonomi Negara.
Ø Pasar modal mempunyai peran dalam
memperluas pertumbuhan lapangan kerja seiring dengan terjadinya peningkatan
pertumbuhan ekonomi.
B. Keburukan
Pasar Modal
Ø Memungkinkan terjadinya risiko
inflasi, yaitu sebuah risiko yang terjadi karena adanya inflasi yang
mengakibatkan nilai mata uang turun, sehingga menyebabkan daya beli dari
deviden dan bunga yang diperoleh pemodal menurun.
Ø Memungkinkan terjadinya risiko delisting, yaitu sebuah risiko yang
terjadi jika surat berharga atau efek yang telah dibeli investor dikeluarkan
atau di-delesting dari pasar modal karena alasan tertentu. Salah satu sebab
suatu efek di-desliting adalah karena emiten yang telah menjual efek tersebut
menderita kerugian atau pailit.
Ø Memungkinkan terjadinya risiko
liquiditas, yaitu risiko yang terjadi jika surat berharga yang ingin dijual
tidak dapat cepat laku sesuai yang diharapkan.
Ø Memungkinkan terjadinya risiko capital loss, yaitu sebuah risiko jika
terjadi adanya kenaikan tingkat bunga bank yang mengakibatkan terjadinya
penurunan harga surat-surat berharga. Hal ini karena kenaikan tingkat bunga
bank mengakibatkan para investor lebih tertarik berinvestasi dibank daripada
berinvestasi dengan membeli surat berharga dipasar modal. Dengan demikian
permintaan terhadap surat berharga menurun drastis yang kemudian mengakibatkan
harga surat berharga juga mengalami penurunan.
Ø Memungkinkan terjadinya risiko
bisnis, yaitu sebuah risiko yang terjadi jika kemampuan emiten dalam
menghasilkan laba menurun, sehingga mengakibatkan deviden yang dibayarkan ke
investor juga menurun.
0 Response to "Hukum Pasar Modal"
Post a Comment